Senin, 22 Juni 2015

Pasar Keuangan



I.               PENGERTIAN PASAR KEUANGAN (FINANCIAL MARKET)

Pasar keuangan adalah merupakan mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau koporasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti saham dan obligasi).
Pasar keuangan juga dapat berarti :
1.             Suatu sistem pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi dan waran .
2.             Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter) .
Sudut Pandang Investor
Sudut Pandang
Keuangan Perusahahaan
Sudut Pandang
Pihak Ketiga
Sudut Pandang
Pihak Ketiga
Figure 1 : Flows of Funds Through Financial System
Pasar Keuangan terbagi menjadi dua, yakni Pasar Uang dan Pasar Modal. Pasar Uang atau Money Market adalah Pasar transaksi dana dan surat berharga jangka pendek (di bawah < 1 tahun). Sedangkan Pasar Modal atau Capital Market merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuitas (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
















Figure 2 : Kinds of Financial Security
Aktiva Finansial
Investasi Langsung
Investasi Tidak Langsung
(misal : reksa dana)
Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Modal
Instrumen Turunan
Investasi Penghasilan Tetap
Investasi Modal Sendiri
 












A.           PASAR UANG (MONEY MARKET)

1.             Pengertian Pasar Uang (Money Market)

Pasar uang adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun. Atau bisa juga diartikan sebagai pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Permintaan akan uang berasal dari pihak yang ingin meminjam atau pihak yang membutuhkan kredit, sedangkan penawaran uang berasal dari pihak yang memiliki kelebihan uang. Daripada uang tersebut menganggur (iddle money) maka uang tersebut dipinjamkan agar dapat diperoleh keuntungan berupa bunga atau diskonto.
Pasar uang bisa digolongkan sebagai pasar abstrak. Pasar abstrak adalah pasar yang memperjualbelikan barang tetapi barangnya tidak tersedia di pasar tersebut, yang ada hanyalah barang sebagai contoh yang bentuknya bisa berupa: barang itu sendiri (dalam jumlah sedikit), brosur atau surat berharga.
Belakangan ini pengertian pasar uang sudah berkembang lebih luas. Pasar uang tidak hanya diartikan sebagai pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga jangka pendek tapi termasuk pasar yang memperjualbelikan valuta asing (mata uang asing). Jadi, dalam hal ini pasar valuta asing dianggap sebagai salah satu bentuk dari pasar uang.

2.             Sumber Dana Pasar Uang (Money Market)

Uang atau dana yang diperjualbelikan dalam pasar uang dapat berasal dari berbagai sumber, sebagai berikut:
a.              Dana masyarakat umum.
b.             Dana dari perusahaan-perusahaan (seperti perusahaan dagang, industri, atau jasa).
c.              Dana dari bank (baik bank pemerintah atau swasta).
d.             Dana dari lembaga keuangan bukan bank (seperti Yayasan Dana Pensiun).
e.              Dana dari kelebihan kas BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

3.             Fungsi Pasar Uang (Money Market)

Adapun fungsi pasar uang antara lain :
a.              Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
b.             Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
c.              Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi
d.             Sebagai perantara bagi investor luar negeri dlm menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia

4.             Bentuk – bentuk Surat Berharga Pasar Uang (Money Market Securities)

Adapun bentuk-bentuk surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang meliputi:
a.             Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Sertifikat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral dan dapat diperjualbelikan kepada bank-bank umum maupun dilelang kepada masyarakat sebagaipengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.. Adapun salah satu tujuan Bank Indonesia mengeluarkan SBI yaitu sebagai alat untuk mengelola tingkat suku bunga dalam rangka mengendalikan jumlah uang yang beredar dan pengendalian inflasi.  Di Amerika Serikat, salah satu instrumen serupa SBI adalah Treasury Bills, surat hutang jangka pendek yang diterbitkan pemerintah AS.
b.             Commercial Paper (CP)
Commercial Paper adalah suarat hutang jangka pendek yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga keuangan untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu.Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto. Berbeda dengan Bank Acceptance ataupun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes) sehingga reputasi harus bagus.BAPEPAM mensyaratkan perusahaan yang menerbitkan commercial paper untuk dirating oleh lembaga pemeringkat surat berharga yang ditunjuknya, misalnya PT. PEFINDO.
c.              Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum yang mendapat jaminan dari Bank  Indonesia dan dapat diperjualbelikan. Transaksi SBPU hanya terjadi antar bank tidak dijuabelikan untuk umum.
d.             Pinjaman sewaktu-waktu (Call Money).
Pinjaman sewaktu-waktu antar bank yang umumnya berjangka waktu hanya beberapa hari. Transaksi ini timbul sebagai pasar yang terorganisir, bagi bank yang kelebihan likuiditas diharapkan dapat meningkatkan rentabilitas dan bagi bank yang kekurangan likuiditas (kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya) akan dapat dana secara cepat.
e.              Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi.
f.              Banker’s Acceptance (BA)
Banker’s Acceptance (BA) atau aksep adalah instrumen yang diciptakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan komersial. BA berkaitan dengan transaksi tertentu dengan barang yang mendasarinya. Nilai barang yang mendasarinya tercermin dalam nilai nominal tagihan yang mewakili jumlah yang dijanjikan oleh mitra bisnis untuk dibayar pada waktu tertentu di masa depan.
Ketika bank menerima tanggung jawab untuk membayar kreditur jika debitur gagal untuk membayar kembali maka disebut mendiskontokan BA. BA dipandang sebagai investasi yang sangat aman karena tidak hanya dijamin bank tetapi juga mewakili transaksi bisnis alami dengan barang yang mendasarinya.
g.             Repurchase Agreement (REPO)
Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana berlebih.


h.             Wesel dagang (Treasury Notes)
Surat yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank atau oleh debitur bank yang kemudian disahkan (diendosemen) oleh bank.
i.               Surat Utang Negara (SUN)
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.
j.               Promissory Notes
Promissory Note, dalam akuntansi dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah merupakan suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang.

5.             Kebaikan (Manfaat) dan Keburukan (Risiko) Pasar Uang

Kebaikan atau manfaat pasar uang adalah sebagai berikut :
a.              Memberi wahana untuk memberi pinjaman jangka pendek.
b.             Mencegah terjadinya uang menganggur (iddle money); yaitu uang yang disimpan dan tidak digunakan untuk kegiatan produktif, misal disimpan di brankas (lemari penyimpan uang).
c.              Ikut membantu pengusaha memajukan usahanya. Ini juga berarti ikut mendorong kemajuan ekonomi nasional.
d.             Dengan adanya pasar uang, Bank Indonesia sebagai bank sentral bisa
e.              ikut mengendalikan jumlah uang yang beredar.
Keburukanatau risiko pasar uang adalah sebagai berikut :
a.              Bila peminjam (debitur) tidak bisa mengembalikan pinjamannya saat pelunasan (jatuh tempo) tiba. Ini disebut risiko gagal bayar.
b.             Bila terjadi inflasi yang mengakibatkan turunnya nilai uang. Ini berarti akan menurunkan daya beli dari keuntungan yang diterima dari jual beli di pasar uang. Ini disebut risiko inflasi.
c.              Bila surat-surat berharga yang ingin dijual tidak cepat laku, padahal perusahaan/lembaga membutuhkan uang tunai secepatnya. Ini disebut risiko likuiditas.
d.             Bila surat-surat berharga terpaksa dijual dengan harga lebih rendah daripada saat membeli. Ini disebut risikocapital loss.

B.            PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)

1.             Pengertian Pasar Modal (Capital Market)

Pasar modal adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah “efek”.
Menurut UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, dan unit penyertaan kontrak investasi. Termasuk dalam pengertian efek adalah kontrak berjangka dan setiap derivatif lainnya dari efek.
Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
a.              Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga);
b.             Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
c.              Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007 dan diberi nama Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange(IDX)).
Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:
a.              Pemodal/Investor, yaitu pihak yang memiliki modal atau dana untuk dipinjamkan;
b.             Emiten, yaitu pihak yang ingin meminjam modal atau dana.

2.             Fungsi dan Tujuan Pasar Modal

Fungsi pasar modal antara lain sebagai berikut :
a.              Sumber dana jangka panjang
b.             Alternatif investasi
c.              Alat restrukturisasi modal perusahaan
d.             Alat untuk melakukan divestasi
Dalam pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut :
a.              Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
b.             Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba).

3.             Bentuk – bentuk Surat Berharga Pasar Modal (Capital Market Securities)

Sekuritas Pasar Modal terdiri atas instrumen dengan usia lebih dari satu tahun hingga tak terhingga (tanpa waktu jatuh tempo). Terbagi atas (1) sekuritas yang memberikan penghasilan tetap, misalnya obligasi dengan bunga tetap, serta (2) sekuritas yang menawarkan partisipasi kepemilikan, misalnya saham biasa. Saham Preferen merupakan instrumen yang memiliki sifat gabungan dari kedua jenis tersebut.
Adapun bentuk-bentuk surat berharga atau sekuritas yang diperjualbelikan di pasar modal:
a.             Obligasi (Bond)
Obligasi adalah tanda bukti peminjaman sejumlah uang dengan tingkat bunga tertentu yang akan dilunasi pada waktu tertentu. Oleh karena itu, pembeli obligasi akan memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima setiap periode tertentu, misal setiap tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun sekali. Dan pada saat jatuh tempo (pelunasan) pembeli obligasi akan menerima kembali uang yang telah dipinjamkannya.
Pembeli obligasi menanggung setidaknya 3 macam risiko, misalnya (1) risiko bunga dan nilai nominal tidak terbayar (default risk), (2) risiko obligasi sulit dijual kembali (liquidity risk), (3) risiko harga pasar turun karena kenaikan suku bunga pasar (interest rate risk).
b.             Saham Biasa (Common Stock)
Saham adalah tanda penyertaan atau pemilikan dari seseorang/ badan usaha terhadap suatu perusahaan. Setelah klaim dari kreditur dibayar (berupa pembayaran bunga), manjemen perusahaan dapat menggunakan sisa penghasilan (laba bersih setelah pajak) untuk : (1) membayar dividen kepada pemegang saham, dan (2) menginvestasikan kembali penghasilan tersebut ke dalam perusahaan atau menahan laba (laba ditahan (retained earnings)).
Keunikan saham biasa adalah pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung pemegang saham adalah sebesar investasi pada perusahaan tersebut. Meskipun kewajibannya terbatas, menginvestasikan uang dengan cara membeli saham biasa relatif dikatakan beresiko karena sifat penghasilan yang diberikan relatif berfluktuatif (tergantung “sisa” penghasilan).
c.              Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen disebut juga saham istimewa, merupakan “blasteran” dari saham biasa dan obligasi. Ia memiliki sifat saham, misalnya tidak ada waktu jatuh tempo (meskipun ada beberapa saham preferen yang dapat di-call) dan memberikan dividen. Ia juga memiliki sifat obligasi, yaitu dividen yang diberikan bersifat tetap (merupakan persentase dari nilai nominalnya).
Dividen ini mirip dengan konsep bunga obligasi tetap, bedanya adalah kegagalan membayar bunga obligasi dapat menyebabkan kebangkrutan sedangkan kegagalan bayar dividen saham preferen tidak. Jika pada suatu tahun tertentu dividen saham preferen tidak terbayar, ia akan diakumulasikan pada pembayaran dividen tahun mendatang. Pada beberapa kasus, dividen yang tidak terbyara dapat diganti dengan hak suara dalam RUPS.
Jika kita melihat suatu laporan laba rugi (income statement), pemegang obligasi akan menerima terlebih dahulu haknya, setelah itu baru pemegang saham preferen (dividen saham preferen dibayar dari laba bersih setelah pajak), kemudian disusul oleh pemegang saham biasa. Di lain pihak, bunga obligasi dan dividen saham preferen relatif stabil, namun dividen saham biasa relatif berfluktuasi. Dengan pertimbangan dua hal tersebut, obligasinya akan memiliki resiko terkecil, saham preferennya memiliki resiko lebih besar dan saham biasanya memiliki resiko terbesar.
d.             Obligasi Konversi (Confertible Bond)
Obligasi konversi hampir sama dengan obligasi biasa. Bedanya obligasi konversi bisa ditukar dengan sejumlah saham biasa setelah memenuhi syarat tertentu. Salah satu contoh syarat tersebut adalah suatu obligasi konversi baru dapat ditukar menjadi tiga lembar saham biasa setelah 1 Januari pada tahun tertentu.
e.              Right
Right adalah surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Right merupakan produk turunan dari saham. Right issue (penerbitan right) dilakukan emiten untuk menambah jumlah saham yang beredar. Ini berarti penerbitan right juga akan menambah jumlah modal/dana yang dimiliki emiten.
f.              Warant
Waran juga merupakan surat berharga yang memberikan hak untuk membeli saham biasa pada waktu tertentu dan harga tertentu. Bedanya, waran umumnya dijual bersamaan dengan surat berharga lain, seperti saham dan obligasi. Dalam hal ini, waran bisa dipandang sebagai bonus dalam penjualan surat berharga untuk menarik minat pemodal.
g.             Reksadana (Mutual Funds)
Reksadana merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, memiliki keinginan berinvestasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas tentang pasar modal. Ada dua bentuk reksadana, yaitu bentuk perseroan dan bentuk kontrak.


h.             Option
Option adalah suatu kontrak antara dua pihak, pihak penjual option (option writer) dan pihak pembeli option (option holder) unutuk melakukan transaksi jual atau beli suatu aktiva tertentu pada harga dan tanggal penyerahan yang telah disepakati.
Ada dua macam kontrak option : (1) call option, dan (2) put option. Call option memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli suatu aktiva pada harga dan pada waktu (atau selama suatu periode waktu) yang telah disepakati. Put option sebaliknya memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual. Untuk memperoleh hak (opsi) tersebut, pembeli option harus membayar premi pada option writer.
i.               Futures
Futures adalah suatu kontrak antara dua pihak untuk melakukan transaksi (penjualan atau pembelian) terhadap suatu aktiva di masa mendatang di mana harga telah disepakati hari ini. Misalnya, Anda membeli US$ 1.000 secara futures dari BI untuk penyerahan 3 bulan mendatang dengan harga Rp 10.000,-/US$ (futures rate). Tiga bulan mendatang, berapapun kurs yang berlaku, anda harus melakukan kewajiban anda untuk membeli US$ 1.000 pada harga Rp 10.000,-/US$.
Perbedaan utama option dan futures adalah : pada option, pemegang saham boleh memilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak beli/jualnya, sedangkan pada futures, pembeli futures harus melaksanakan kewajibannya (obligation).

4.             Pelaku di Pasar Modal

Adapun pelaku-pelaku di pasar modal antara lain :
a.             Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
b.             Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
c.              Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana (Invesment Company), dan Biro Administrasi Efek.
1)             Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal adalah badan yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan, yang bertugas:
a)             mengadakan penilaian terhadap perusahaanperusahaan yang akan menjua saham-sahamnya melalui pasar modal apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan sehat serta baik,
b)             menyelenggarakan bursa pasar modal yang efekif dan efisien,
c)             terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.
2)             Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Lembaga yang menjamin penjualan seluruh efek yang diemisikan dan wajib membeli sisa efek yang tidak terjual, serta memberikan jasa-jasa pelayanan lainnya guna membantu emiten dalam memasyarakatkan efeknya melalui pasar modal.
3)             Akuntan Publik
Lembaga yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan memberikan pernyataan pendapat akan kebenaran laporan kondisi keuangan perusahaan yang diperiksa.
4)             Notaris
Lembaga yang diperlukan dalam hal perubahan anggaran dasar perusahaan yang akan go public, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perjanjian-perjanjian dalam kegiatan penjaminan emisi, penerbitan surat-surat efek dan perjanjian-perjanjian lainnya.
5)             Konsultan Hukum
Lembaga yang meneliti keabsahan dan legalitas suatu perusahaan dengan segala perubahan-perubahan yang pernah terjadi.
6)             Wali amanat (trustee)
Lembaga yang bertugas untuk mewakili dan melindungi kepentingan para pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian perwali amanatan.
7)             Bursa Efek
Suatu institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga.
8)             Lembaga Clearing
Suatu institusi yang berwenang untuk menyimpan dan mengatur arus perpindahan surat-surat berharga tersebut.


Perbedaan Pasar Modal dan Pasar Uang
Aspek
PasarUang
Pasar Modal
JangkaWaktu
Jangkapendek
Jangkapanjang
Tingkat Bunga
Relatiftinggi
Relatifrendah
Pelaku
Individu,bank komersial, daninstitusikeuangan
Investor, penjaminemisi, pemerintah,danbadanusaha
Pengawasan
Diawasioleh bank sentralsecaralangsung
DiawasiolehpemerintahmelaluiBapepam
Tingkat Risiko
Relatiftinggi
Relatifrendah
Pengembalian
Lebihrendah
Lebihtinggi
Koordinasi
Lebihmudah
Lebihsulit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar