I.
PENGERTIAN PASAR
KEUANGAN (FINANCIAL MARKET)
Pasar keuangan
adalah merupakan mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau koporasi
untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam
bentuk sekuritas keuangan (seperti saham dan obligasi).
Pasar keuangan
juga dapat berarti :
1.
Suatu
sistem pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan
keuangan seperti misalnya bursa efek yang
memfasilitasi perdagangan saham, obligasi dan waran .
2.
Pertemuan
antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai
cara termasuk penggunaan bursa efek, secara
langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter)
.
Sudut Pandang Investor
|
Sudut Pandang
Keuangan Perusahahaan
|
Sudut Pandang
Pihak Ketiga
|
Sudut Pandang
Pihak Ketiga
|
Figure
1 : Flows of Funds Through Financial System
|
Figure
2 : Kinds of Financial Security
|
Aktiva Finansial
|
Investasi Langsung
|
Investasi Tidak Langsung
(misal : reksa dana)
|
Instrumen Pasar Uang
|
Instrumen Pasar Modal
|
Instrumen Turunan
|
Investasi Penghasilan Tetap
|
Investasi Modal Sendiri
|
A.
PASAR UANG (MONEY MARKET)
1.
Pengertian
Pasar Uang (Money Market)
Pasar uang adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk
surat-surat berharga yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun. Atau
bisa juga diartikan sebagai pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran
uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu
tahun (jangka pendek).
Permintaan akan uang berasal dari pihak yang ingin meminjam atau
pihak yang membutuhkan kredit, sedangkan penawaran uang berasal dari pihak yang
memiliki kelebihan uang. Daripada uang tersebut menganggur (iddle money)
maka uang tersebut dipinjamkan agar dapat diperoleh keuntungan berupa bunga
atau diskonto.
Pasar uang bisa digolongkan sebagai pasar abstrak. Pasar abstrak
adalah pasar yang memperjualbelikan barang tetapi barangnya tidak tersedia di
pasar tersebut, yang ada hanyalah barang sebagai contoh yang bentuknya bisa
berupa: barang itu sendiri (dalam jumlah sedikit), brosur atau surat berharga.
Belakangan ini pengertian pasar uang sudah berkembang lebih
luas. Pasar uang tidak hanya diartikan sebagai pasar yang memperjualbelikan
surat-surat berharga jangka pendek tapi termasuk pasar yang memperjualbelikan
valuta asing (mata uang asing). Jadi, dalam hal ini pasar valuta asing dianggap
sebagai salah satu bentuk dari pasar uang.
2.
Sumber
Dana Pasar Uang (Money Market)
Uang atau dana yang diperjualbelikan dalam pasar uang dapat
berasal dari berbagai sumber, sebagai berikut:
a.
Dana masyarakat umum.
b.
Dana dari perusahaan-perusahaan (seperti perusahaan dagang,
industri, atau jasa).
c.
Dana dari bank (baik bank pemerintah atau swasta).
d.
Dana dari lembaga keuangan bukan bank (seperti Yayasan Dana
Pensiun).
e.
Dana dari kelebihan kas BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
3.
Fungsi
Pasar Uang (Money Market)
Adapun fungsi pasar uang antara lain :
a.
Sebagai
perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
b.
Sebagai
penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
c.
Sebagai
sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi
d.
Sebagai
perantara bagi investor luar negeri dlm menyalurkan kredit jangka pendek kepada
perusahaan di Indonesia
4.
Bentuk
– bentuk Surat Berharga Pasar Uang (Money
Market Securities)
Adapun
bentuk-bentuk surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang meliputi:
a.
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI).
Sertifikat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral dan
dapat diperjualbelikan kepada bank-bank umum maupun dilelang kepada masyarakat
sebagaipengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem
diskonto/bunga.. Adapun salah satu tujuan Bank Indonesia mengeluarkan SBI yaitu
sebagai alat untuk mengelola tingkat suku bunga dalam rangka mengendalikan
jumlah uang yang beredar dan pengendalian inflasi. Di Amerika Serikat, salah satu instrumen
serupa SBI adalah Treasury Bills,
surat hutang jangka pendek yang diterbitkan pemerintah AS.
b.
Commercial Paper (CP)
Commercial Paper adalah suarat hutang jangka pendek yang
diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga keuangan untuk membayar kembali jumlah
hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu.Bunga CP juga didapatkan
dengan menggunakan diskonto. Berbeda dengan Bank Acceptance ataupun Sertifikat
Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes) sehingga
reputasi harus bagus.BAPEPAM mensyaratkan perusahaan yang menerbitkan
commercial paper untuk dirating oleh lembaga pemeringkat surat berharga yang
ditunjuknya, misalnya PT. PEFINDO.
c.
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU).
Surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum yang mendapat
jaminan dari Bank Indonesia dan dapat
diperjualbelikan. Transaksi SBPU hanya terjadi antar bank tidak dijuabelikan
untuk umum.
d.
Pinjaman
sewaktu-waktu (Call Money).
Pinjaman sewaktu-waktu antar bank yang umumnya berjangka waktu
hanya beberapa hari. Transaksi ini timbul sebagai pasar yang terorganisir, bagi
bank yang kelebihan likuiditas diharapkan dapat meningkatkan rentabilitas dan
bagi bank yang kekurangan likuiditas (kekurangan dana untuk membayar kepada
nasabahnya) akan dapat dana secara cepat.
e.
Sertifikat
Deposito
Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan
deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang
yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai
pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor
mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi.
f.
Banker’s Acceptance (BA)
Banker’s Acceptance (BA) atau aksep adalah instrumen yang
diciptakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan komersial. BA berkaitan
dengan transaksi tertentu dengan barang yang mendasarinya. Nilai barang yang
mendasarinya tercermin dalam nilai nominal tagihan yang mewakili jumlah yang
dijanjikan oleh mitra bisnis untuk dibayar pada waktu tertentu di masa depan.
Ketika bank menerima tanggung jawab untuk membayar kreditur jika
debitur gagal untuk membayar kembali maka disebut mendiskontokan BA. BA
dipandang sebagai investasi yang sangat aman karena tidak hanya dijamin bank
tetapi juga mewakili transaksi bisnis alami dengan barang yang mendasarinya.
g.
Repurchase Agreement (REPO)
Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas
efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud
pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Reverse
repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor
berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek
yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah
ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah
& Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun)
serta perusahaan lain yang memiliki dana berlebih.
h.
Wesel
dagang (Treasury Notes)
Surat yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan
bank atau oleh debitur bank yang kemudian disahkan (diendosemen) oleh bank.
i.
Surat
Utang Negara (SUN)
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI
sesuai masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk
membiayai defisit APBN
serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.
j.
Promissory Notes
Promissory Note, dalam akuntansi dapat juga
disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah merupakan suatu kontrak yang berisikian
janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) untuk membayarkan sejumlah
uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari
adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang.
5.
Kebaikan
(Manfaat) dan Keburukan (Risiko) Pasar Uang
Kebaikan
atau manfaat pasar uang adalah sebagai berikut :
a.
Memberi
wahana untuk memberi pinjaman jangka pendek.
b.
Mencegah
terjadinya uang menganggur (iddle money); yaitu uang yang disimpan dan tidak
digunakan untuk kegiatan produktif, misal disimpan di brankas (lemari penyimpan
uang).
c.
Ikut
membantu pengusaha memajukan usahanya. Ini juga berarti ikut mendorong kemajuan
ekonomi nasional.
d.
Dengan
adanya pasar uang, Bank Indonesia sebagai bank sentral bisa
e.
ikut
mengendalikan jumlah uang yang beredar.
Keburukanatau
risiko pasar uang adalah sebagai berikut :
a.
Bila
peminjam (debitur) tidak bisa mengembalikan pinjamannya saat pelunasan (jatuh
tempo) tiba. Ini disebut risiko gagal bayar.
b.
Bila
terjadi inflasi yang mengakibatkan turunnya nilai uang. Ini berarti akan menurunkan
daya beli dari keuntungan yang diterima dari jual beli di pasar uang. Ini
disebut risiko inflasi.
c.
Bila
surat-surat berharga yang ingin dijual tidak cepat laku, padahal
perusahaan/lembaga membutuhkan uang tunai secepatnya. Ini disebut risiko
likuiditas.
d.
Bila
surat-surat berharga terpaksa dijual dengan harga lebih rendah daripada saat
membeli. Ini disebut risikocapital loss.
B.
PASAR MODAL
(CAPITAL MARKET)
1.
Pengertian
Pasar Modal (Capital Market)
Pasar modal adalah pasar yang
mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga
yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga
disebut juga dengan istilah “efek”.
Menurut UU No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal, pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, dan unit
penyertaan kontrak investasi. Termasuk dalam pengertian efek adalah kontrak berjangka
dan setiap derivatif lainnya dari efek.
Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, kegiatan yang
bersangkutan dengan:
a.
Penawaran umum
dan penawaran efek (surat berharga);
b.
Perusahaan
publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
c.
Lembaga atau
profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada
tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa
Efek Surabaya (BES).Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah
memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham
dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi
dan derivatif.
Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007 dan diberi
nama Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI,
atau Indonesia Stock Exchange(IDX)).
Dalam pasar modal kita akan mengenal
istilah berikut:
a.
Pemodal/Investor,
yaitu pihak yang memiliki modal atau dana untuk dipinjamkan;
b.
Emiten, yaitu
pihak yang ingin meminjam modal atau dana.
2.
Fungsi
dan Tujuan Pasar Modal
Fungsi pasar modal antara lain sebagai berikut :
a.
Sumber dana jangka panjang
b.
Alternatif investasi
c.
Alat restrukturisasi modal perusahaan
d.
Alat untuk melakukan divestasi
Dalam pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut :
a.
Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
b.
Memberi kesempatan kepada masyarakat
untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba).
3.
Bentuk
– bentuk Surat Berharga Pasar Modal (Capital
Market Securities)
Sekuritas Pasar Modal
terdiri atas instrumen dengan usia lebih dari satu tahun hingga tak terhingga
(tanpa waktu jatuh tempo). Terbagi atas (1) sekuritas yang memberikan
penghasilan tetap, misalnya obligasi dengan bunga tetap, serta (2) sekuritas
yang menawarkan partisipasi kepemilikan, misalnya saham biasa. Saham Preferen
merupakan instrumen yang memiliki sifat gabungan dari kedua jenis tersebut.
Adapun bentuk-bentuk surat
berharga atau sekuritas yang diperjualbelikan di pasar modal:
a.
Obligasi
(Bond)
Obligasi adalah tanda
bukti peminjaman sejumlah uang dengan tingkat bunga tertentu yang akan dilunasi
pada waktu tertentu. Oleh karena itu, pembeli obligasi akan memperoleh
pendapatan berupa bunga yang diterima setiap periode tertentu, misal setiap
tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun sekali. Dan pada saat jatuh tempo
(pelunasan) pembeli obligasi akan menerima kembali uang yang telah
dipinjamkannya.
Pembeli obligasi
menanggung setidaknya 3 macam risiko, misalnya (1) risiko bunga dan nilai
nominal tidak terbayar (default risk),
(2) risiko obligasi sulit dijual kembali (liquidity
risk), (3) risiko harga pasar turun karena kenaikan suku bunga pasar (interest rate risk).
b.
Saham
Biasa (Common Stock)
Saham adalah tanda
penyertaan atau pemilikan dari seseorang/ badan usaha terhadap suatu
perusahaan. Setelah klaim dari kreditur dibayar (berupa pembayaran bunga),
manjemen perusahaan dapat menggunakan sisa penghasilan (laba bersih setelah
pajak) untuk : (1) membayar dividen kepada pemegang saham, dan (2)
menginvestasikan kembali penghasilan tersebut ke dalam perusahaan atau menahan
laba (laba ditahan (retained earnings)).
Keunikan saham biasa
adalah pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika
perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung pemegang saham adalah
sebesar investasi pada perusahaan tersebut. Meskipun kewajibannya terbatas,
menginvestasikan uang dengan cara membeli saham biasa relatif dikatakan
beresiko karena sifat penghasilan yang diberikan relatif berfluktuatif
(tergantung “sisa” penghasilan).
c.
Saham
Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen disebut
juga saham istimewa, merupakan “blasteran” dari saham biasa dan obligasi. Ia
memiliki sifat saham, misalnya tidak ada waktu jatuh tempo (meskipun ada
beberapa saham preferen yang dapat di-call) dan memberikan dividen. Ia juga
memiliki sifat obligasi, yaitu dividen yang diberikan bersifat tetap (merupakan
persentase dari nilai nominalnya).
Dividen ini mirip dengan
konsep bunga obligasi tetap, bedanya adalah kegagalan membayar bunga obligasi
dapat menyebabkan kebangkrutan sedangkan kegagalan bayar dividen saham preferen
tidak. Jika pada suatu tahun tertentu dividen saham preferen tidak terbayar, ia
akan diakumulasikan pada pembayaran dividen tahun mendatang. Pada beberapa
kasus, dividen yang tidak terbyara dapat diganti dengan hak suara dalam RUPS.
Jika kita melihat suatu
laporan laba rugi (income statement), pemegang obligasi akan menerima terlebih
dahulu haknya, setelah itu baru pemegang saham preferen (dividen saham preferen
dibayar dari laba bersih setelah pajak), kemudian disusul oleh pemegang saham
biasa. Di lain pihak, bunga obligasi dan dividen saham preferen relatif stabil,
namun dividen saham biasa relatif berfluktuasi. Dengan pertimbangan dua hal
tersebut, obligasinya akan memiliki resiko terkecil, saham preferennya memiliki
resiko lebih besar dan saham biasanya memiliki resiko terbesar.
d.
Obligasi
Konversi (Confertible Bond)
Obligasi konversi hampir
sama dengan obligasi biasa. Bedanya obligasi konversi bisa ditukar dengan
sejumlah saham biasa setelah memenuhi syarat tertentu. Salah satu contoh syarat
tersebut adalah suatu obligasi konversi baru dapat ditukar menjadi tiga lembar
saham biasa setelah 1 Januari pada tahun tertentu.
e.
Right
Right adalah surat berharga yang
memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
Right merupakan produk turunan dari saham. Right
issue (penerbitan right) dilakukan emiten untuk menambah jumlah saham yang
beredar. Ini berarti penerbitan right juga akan menambah jumlah modal/dana yang
dimiliki emiten.
f.
Warant
Waran juga merupakan surat berharga yang
memberikan hak untuk membeli saham biasa pada waktu tertentu dan harga
tertentu. Bedanya, waran umumnya dijual bersamaan dengan surat berharga lain, seperti saham dan
obligasi. Dalam hal ini, waran bisa dipandang sebagai bonus dalam penjualan surat berharga untuk
menarik minat pemodal.
g.
Reksadana
(Mutual Funds)
Reksadana merupakan sarana
untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, memiliki keinginan
berinvestasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas tentang
pasar modal. Ada
dua bentuk reksadana, yaitu bentuk perseroan dan bentuk kontrak.
h.
Option
Option adalah suatu
kontrak antara dua pihak, pihak penjual option (option writer) dan pihak pembeli option (option holder) unutuk melakukan transaksi jual atau beli suatu
aktiva tertentu pada harga dan tanggal penyerahan yang telah disepakati.
Ada dua macam kontrak
option : (1) call option, dan (2) put option. Call option memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli suatu aktiva pada harga dan pada waktu (atau selama
suatu periode waktu) yang telah disepakati. Put option sebaliknya memberikan
hak kepada pemegangnya untuk menjual. Untuk memperoleh hak (opsi) tersebut,
pembeli option harus membayar premi pada option writer.
i.
Futures
Futures adalah suatu
kontrak antara dua pihak untuk melakukan transaksi (penjualan atau pembelian)
terhadap suatu aktiva di masa mendatang di mana harga telah disepakati hari
ini. Misalnya, Anda membeli US$ 1.000 secara futures dari BI untuk penyerahan 3
bulan mendatang dengan harga Rp 10.000,-/US$ (futures rate). Tiga bulan mendatang, berapapun kurs yang berlaku,
anda harus melakukan kewajiban anda untuk membeli US$ 1.000 pada harga Rp
10.000,-/US$.
Perbedaan utama option dan
futures adalah : pada option, pemegang saham boleh memilih untuk menggunakan
atau tidak menggunakan hak beli/jualnya, sedangkan pada futures, pembeli
futures harus melaksanakan kewajibannya (obligation).
4.
Pelaku
di Pasar Modal
Adapun pelaku-pelaku di pasar modal antara lain :
a.
Emiten
Emiten adalah perusahaan
yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan
suatu perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang
digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan
mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
b.
Investor
Investor (pemilik dana
atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu
perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas
namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan
(lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti
perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan
dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga
tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah
pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang
saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
c.
Lembaga
Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi
sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang
tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter),
Penanggung (Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek
(Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer),
Perusahaan Surat Berharga (Securities
Company), Perusahaan Pengelola Dana (Invesment
Company), dan Biro Administrasi Efek.
1)
Badan
Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar
Modal adalah badan yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada
menteri keuangan, yang bertugas:
a)
mengadakan penilaian terhadap perusahaanperusahaan yang akan
menjua saham-sahamnya melalui pasar modal apakah telah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dan sehat serta baik,
b)
menyelenggarakan bursa pasar modal yang efekif dan efisien,
c)
terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang
menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.
2)
Penjamin
Emisi Efek (Underwriter)
Lembaga
yang menjamin penjualan seluruh efek yang diemisikan dan wajib membeli sisa
efek yang tidak terjual, serta memberikan jasa-jasa pelayanan lainnya guna
membantu emiten dalam memasyarakatkan efeknya melalui pasar modal.
3)
Akuntan
Publik
Lembaga
yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan memberikan pernyataan pendapat akan kebenaran
laporan kondisi keuangan perusahaan yang diperiksa.
4)
Notaris
Lembaga
yang diperlukan dalam hal perubahan anggaran dasar perusahaan yang akan go
public, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perjanjian-perjanjian dalam kegiatan
penjaminan emisi, penerbitan surat-surat efek dan perjanjian-perjanjian lainnya.
5)
Konsultan
Hukum
Lembaga
yang meneliti keabsahan dan legalitas suatu perusahaan dengan segala
perubahan-perubahan yang pernah terjadi.
6)
Wali
amanat (trustee)
Lembaga
yang bertugas untuk mewakili dan melindungi kepentingan para pemegang obligasi
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian perwali amanatan.
7)
Bursa Efek
Suatu
institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga.
8)
Lembaga
Clearing
Suatu
institusi yang berwenang untuk menyimpan dan mengatur
arus perpindahan surat-surat berharga tersebut.
Perbedaan Pasar Modal
dan Pasar Uang
Aspek
|
PasarUang
|
Pasar Modal
|
JangkaWaktu
|
Jangkapendek
|
Jangkapanjang
|
Tingkat
Bunga
|
Relatiftinggi
|
Relatifrendah
|
Pelaku
|
Individu,bank komersial, daninstitusikeuangan
|
Investor, penjaminemisi,
pemerintah,danbadanusaha
|
Pengawasan
|
Diawasioleh bank
sentralsecaralangsung
|
DiawasiolehpemerintahmelaluiBapepam
|
Tingkat
Risiko
|
Relatiftinggi
|
Relatifrendah
|
Pengembalian
|
Lebihrendah
|
Lebihtinggi
|
Koordinasi
|
Lebihmudah
|
Lebihsulit
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar