Selasa, 09 Juni 2015

Social Responsibility Mahasiswa terhadap anak - anak Jalanan



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
            Anak  jalanan adalah  mereka  yang berumur dibawah 18 tahun, yang menghabiskan waktunya untuk mencari uang maupun untuk bermain di jalanan. Menurut  buku “Intervensi Psikososial” (Departemen Sosial, 2011:20), mereka yang menjadi anak jalanan adalah sebagian besar anak yang mau tidak mau, suka tidak suka menghabiskan keseluruhan waktunya di jalanan untuk mencari pendapatan dengan cara berkeliaran di tempat umum, dijalanan serta tempat terbuka lainnya.
            Permasalahan anak jalanan selalu dihadapi oleh kota-kota besar di Indonesia. Kota Medan adalah salah satu kota yang menghadapi permasalahan anak jalanan yang cukup kompleks.  Jumlah anak jalanan di Kota Medan terbilang cukup banyak dan kondisinya memprihatinkan, baik dari segi moral maupun finansial, seperti putus sekolah, hingga terlibat dalam lingkungan pergaulan yang kurang baik. Contohnya adalah sejumlah anak jalanan di lampu merah Aksara, dimana sebagian besar dari mereka tidak dapat melanjutkan sekolahnya dan terpaksa menghabiskan waktu di jalanan untuk mengamen karena keterbatasan ekonomi dan usia yang membuat mereka tidak dapat diterima untuk bekerja pada orang lain. Terlebih lagi paradigma masyarakat umum yang masih memandang negatif  terhadap anak jalanan dan menempatkan status anak jalanan lebih rendah daripada masyarakat secara umum.
            Pada dasarnya anak jalanan adalah anak-anak yang perlu dibina dan menginginkan suatu pengakuan, bahwa mereka sama dengan anak-anak pada umumnya dan berhak diperlakukan dan dipandang sama dengan yang lain. Keputusan mereka untuk hidup di jalan dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah desakan ekonomi dan faktor keluarga. Sehingga hal tersebut memaksa mereka untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri.
            Perlakuan masyarakat yang mendiskriminasi anak jalanan tersebutlah yang melatar belakangi alasan kami mengangkat masalah realita kehidupan anak jalan di Kota Medan khususnya anak jalanan lampu merah Aksara, dengan harapan masyarakat terkhususnya mahasiswa mau berperan aktif dalam penuntasan masalah ini. Adapun judul yang kami ambil, yaitu “Jika Aku Menjadi Anak Jalanan”.
B. Perumusan Masalah
            Acuan tentang Perlindungan anak yang diatur dalam UU no 23 tahun 2002 dan UU Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara" serta “setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang di atas seyogyanya sudah dapat menjawab semua kebutuhan anak jalanan dan fakir miskin, seharusnya tidak ada lagi anak-anak yang tidak mengikuti pendidikan, setiap anak yang tinggal di jalanan juga dapat diperlakukan sama dengan anak-anak pada umumnya serta menerima haknya untuk dilindungi. Undang-Undang tersebut terlihat sangat terpuji karena bersifat kepedulian yang sangat tinggi, namun tidak sesuai dengan pelaksanaannya. Melihat latar belakang di atas, penulis merumuskan masalahnya sebagai berikut :
1. Apakah penerapan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak tersebut telah terlaksana dengan baik dan Apa saja usaha yang telah dilakukan pemerintah dalam hal penanggulangan anak jalanan?  
2. Bagaimana cara mengubah pandangan negatif masyarakat terhadap anak jalanan, dan perananan apa yang dapat diberikan masyarakat dan mahasiswa terhadap penanggulangan anak-anak jalanan di kota Medan?



C. Tujuan
            Tujuan dari Karya Ilmiah ini adalah :
1. Untuk mengetahui penerapan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, apakah sudah terlaksana dengan baik dan Apa saja usaha yang telah dilakukan pemerintah dalam hal penangulangan anak jalanan.
2. Untuk mengubah pandangan negatif masyarakat terhadap anak jalanan, dan meningkatkan peranan masyarakat dan mahasiswa terhadap penanggulangan anak-anak jalanan di kota Medan.















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
            Anak jalanan adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Pengertian anak jalanan menurut Soedijar (1998) adalah anak jalanan itu berusia di antara tujuh hingga lima belas tahun, mereka memilih untuk mencari penghasilan di jalanan yang tidak jarang menimbulkan konflik ketenangan, ketentraman dan kenyamanan orang lain di sekitarnya, serta sering membahayakan dirinya sendiri.  Menurut Shalahuddin ( 2000 ) anak jalanan adalah seseorang yang berumur di bawah 18 tahun yang menghabiskan sebagian atau seluruh waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan guna mendapatkan uang atau guna mempertahankan hidupnya.
            UNICEF mendefenisikan anak-anak jalanan sebagai anak-anak yang pergi meninggalkan rumah, sekolah, dan lingkungan tempat tinggalnya, sebelum mencapai usia 16 tahun. Mereka menggelandang di jalan-jalan atau di tempat umum. Badan ini menilai bahwa para anak jalanan mempunyai etimologi dan gaya hidup yang serupa. Mereka kebanyakan berasal dari keluarga miskin dengan orang tua yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, kehidupan perkawinan yang tidak stabil, peminum alkohol dan lain-lain. Sementara itu, kekerasan merupakan metode yang biasa diterapkan dalam persoalan-persoalan antar pribadi. Mereka pada umumnya tergolong pada anak yang liar dan tidak tersosialisasikan dengan baik ( Cockburn, 1988 ).
            Hal tersebut di atas yang menjadi alasan seorang anak untuk memilih hidup di jalan dengan maksud menghindari kekerasan atau konflik dalam keluarga, serta mencari kebebasan serta memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengamen. Pada dasarnya, mereka memiliki niat yang baik untuk menafkahi hidupnya tanpa mengganggu keamanan dan kenyamanan orang lain, namun karena perlakuan sebagian masyarakat yang memandang mereka sebelah mata sampai perlakuan yang bersifat diskriminasi mengakibatkan timbulnya suatu perasaan sensitif  dan rendah diri. Hal ini juga yang membuat mereka enggan untuk mencoba mencari pekerjaan ditempat lain, dan akhirnya memilih untuk tetap hidup di zona nyaman mereka dengan hidup di lingkungan anak jalanan dimana mereka merasa memiliki penderitaan yang sama, dan tidak adanya diskriminasi antar mereka.
            Karena memiliki sejarah dan penderitaan hidup yang sama, akhirnya mereka membentuk sebuah komunitas anak jalanann yang eksklusif  bagi kalangan mereka saja. Sebagian masyarakat yang memiliki tujuan baik terhadap mereka pun dinilai sebagai orang-orang yang hanya ingin memanfaatkan anak jalanan untuk tujuan pribadi, walaupun tidak dipungkiri ada juga beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan anak jalanan demi keuntungan pribadi.  Misalnya mahasiswa yang ingin menyusun skripsi, mendekati mereka dengan tujuan mengambil data yang dibutuhkan. Setelah mereka mendapatkan data yang dibutuhkan, mereka pun meninggalkan anak jalanan tersebut dan tidak peduli pada anak jalanan tersebut.
            Demi menanggulangi permasalahan anak jalanan ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, diantaranya :
1.      Pembentukan rumah singgah. Konferensi Nasional II, masalah pekerja anak di Indonesia pada bulan Juli 1996 mendefinisikan rumah singgah sebagai tempat pemusatan sementara yang bersifat non formal, dimana anak-anak bertemu untuk memperoleh informasi dan pembinaan awal sebelum dirujuk ke dalam proses pembinaan lebih lanjut. Secara umum tujuan dibentuknya rumah singgah adalah membantu anak jalanan mengatasi masalah-masalahnya dan menemukan alternatif untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya
2.      Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), adalah kebijakan yang dilaksanakan tujuh kementerian yang diupayakan terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Kebijakan ini dilakukan Pemerintah, Pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk  pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan/subsidi  pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
Secara umum berbagai cara mengatasi permasalahan anak jalanan yang juga dilakukan oleh pemerintah dan LSM adalah sebagai berikut.
a.      Street-centered intervention. Penanganan anak jalanan yang dipusatkan di “jalan” dimana anak-anak jalanan biasa beroperasi. Tujuannya agar dapat menjangkau dan melayani anak di lingkungan terdekatnya, yaitu di jalan.
b.      Family-centered intervention. Penanganan anak jalanan yang difokuskan pada pemberian bantuan sosial atau pemberdayaan keluarga sehingga dapat mencegah anak-anak agar tidak menjadi anak jalanan atau menarik anak jalanan kembali ke keluarganya.
c.       Institutional-centered intervention. Penanganan anak jalanan yang dipusatkan di lembaga (panti), baik secara sementara (menyiapkan reunifikasi dengan keluarganya) maupun permanen (terutama jika anak jalanan sudah tidak memiliki orang tua atau kerabat). Pendekatan ini juga mencakup tempat berlindung sementara (drop in), “Rumah Singgah” atau “open house” yang menyediakan fasilitas “panti dan asrama adaptasi” bagi anak jalanan.
d.      Community-centered intervention. Penanganan anak jalanan yang dipusatkan di sebuah komunitas. Melibatkan program-program community development untuk memberdayakan masyarakat atau penguatan kapasitas lembaga-lembaga sosial di masyarakat dengan menjalin networking melalui berbagai institusi baik lembaga pemerintahan maupun lembaga sosial masyarakat. Pendekatan ini juga mencakup Corporate Social Responsibility (tanggungjawab sosial perusahaan).[1]



BAB III
METODE PENULISAN
Sehubungan dengan teknik penelitian yang digunakan, penulis menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu Teknik Observasi dan Teknik Interview. Teknik Observasi digunakan untuk mengamati suatu objek dengan lebih teliti,  dengan melakukan pengamatan dan pencatatan secara sistematika. Teknik ini digunakan untuk menganalisa seperti apa perlakuan dan cara pandang masyarakat terhadap anak jalanan dan sebaliknya.
Teknik Interview dilakukan dengan cara menggali data secara lisan dari informan maupun anak jalanannya sendiri dengan melakukan wawancara. Wawancara mendalam dilakukan dengan narasumber antara lain Pengurus Lembaga Peduli Anak jalanan yaitu Kelompok Kerja Sosial Perkotaan (KKSP), Salah satu staf pemasaran BPJS ( Badan Penyelenggara Jasa Sosial ) serta anak jalanan yang ada di daerah aksara. Data dan arsip – arsip yang didapat dari hasil interview digunakan untuk memenuhi tujuan penelitian.
            Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan metode analisis kualitatif. Metode analisis deskriptif kualitatif adalah cara yang cenderung menggunakan kata – kata dalam menjelaskan fenomena atau data yang telah didapatkan.







BAB IV
PEMBAHASAN
            Undang-Undang  tentang Perlindungan Anak yang telah diatur oleh Pemerintah sebenarnya sudah berpihak terhadap anak-anak jalanan. Namun pelayanan yang telah dilakukan oleh pemerintah itu sendiri nyatanya masih kurang dapat berjalan maksimal dan anak jalanan masih tetap kurang tersentuh perlindungan hukum. Pemerintah dalam upaya penanganan anak jalanan terlihat kurang berkomitmen, hal tersebut dibuktikan oleh masih terdapat banyak anak jalanan yang tersebar di kota Medan. Keadaan mereka sangat memprihatinkan, dimana mereka sebagai warga negara Indonesia, masih banyak yang tidak memiliki akta kelahiran. Begitu juga yang telah menginjak usia 17 tahun ke atas yang masih tidak memiliki KTP. Mereka mengaku tidak mengurus hal tersebut dikarenakan faktor biaya administrasi serta kesulitan dalam mengurus akta kelahiran dan KTP. Bahkan oknum pemerintah terkait sendiri cenderung menomor duakan mereka dibanding masyarakat umum lainnya.
            Namun dalam perkembangannya, saat ini pemerintah mulai gencar mensosialisasikan program yang membantu anak-anak jalanan dan fakir miskin lainnya dalam hal pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta KTP dengan biaya yang terjangkau.
            Salah satu program pemerintah yang juga mulai dikembangkan saat ini adalah program kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ). BPJS dalam pelayanannya menyediakan jasa khusus untuk fakir miskin dimana anak jalanan termasuk dalam salah satu kategori yang mereka tuju. Karena keterbatasan finansial yang dihadapi anak jalanan, Pemerintah melalui BPJS memberikan layanan jaminan kesehatan tanpa harus membayarkan iuran.
            Keberadaan anak jalanan selalu dianggap sebagai sampah masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban, serta stigma-stigma negatif lainnya tentang anak jalananan yang berkembang di masyarakat. Penilaian maupun opini negatif yang berasal dari masyarakat didasari oleh karakteristik anak jalanan yang terlihat kumuh, kotor dan berperilaku sesuka mereka, terlebih lagi ada oknum anak jalanan yang melakukan tindakan kriminal seperti mencuri. Sementara di satu sisi, masyarakat tidak tahu dan tidak mau tahu tentang alasan anak-anak tersebut hidup dijalan bahkan sampai melakukan tindakan-tindakan kriminal.
            Sifat apatis masyarakat umum terhadap anak jalanan semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Masyarakat beranggapan bahwa penanggulangan anak jalanan hanyalah tugas dan tanggung jawab pemerintah. Sementara peran masyarakat terkhususnya Mahasiswa sangat dibutuhkan untuk dapat membantu pemerintah menyelesaikan masalah ini.
            Adapun peran mahasiswa dan masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menanggulangi masalah anak jalanan adalah :
1. Menyadarkan  dan menghapus mindset tentang hierarki yang ada di antara kita sebagai masyarakat umum dengan mereka yang tinggal di jalanan. Kita harus dapat menerima keadaan mereka dan tidak melakukan pembatasan hubungan maupun komunikasi dengan mereka. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan adalah dengan cara memberikan sosialisasi ke masyarakat mengenai fenomena anak jalanan serta membuat kegiatan yang dapat membaurkan masyarakat dengan anak jalanan, sehingga diharapkan batasan yang ada antara masyarakat dan anak jalanan semakin berkurang.
2. Pada dasarnya, anak-anak jalanan bukanlah oknum yang harus dikasihani, mereka hanya membutuhkan pengakuan dan penyetaraan dari orang-orang yang ada di sekitar mereka. Tugas masyarakat dan mahasiswa adalah menjadikan anak jalanan sebagai sahabat yag perlu dimotivasi dan didukung untuk pencapaian kehidupan yang lebih baik.
3. Kesadaran mahasiswa tentang pentingnya mengenyam pendidikan sangat baik jika dapat dibagikan juga kepada anak-anak dijalanan. Salah satu karakter anak jalanan adalah menjadikan uang sebagai satu-satunya tujuan dalam hidupnya, sehingga tidak sedikitpun terpikir bagi mereka tentang pentingnya ilmu pengetahuan serta keterampilan-keterampilan yang dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup. Disinilah peran masyarakat dan mahasiswa untuk memberikan pembinaan terhadap anak-anak jalanan seperti keterampilan membuat kerajinanan tangan, sablon dan lain-lain agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara berwirausaha.
4. Melakukan pendataan terhadap anak-anak jalanan yang belum memiliki identitas penduduk serta membantu mereka mengurus pencatatan ke bidang sipil agar mereka dapat menerima jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah, Mahasiswa juga harus berusaha mensosialisasikan tentang  pentingnya kesehatan. Staf Pemasaran BPJS Kantor Cabang Medan, Buara Pranata Ginting mengatakan bahwa mahasiswa harus mampu menjadi aktivis masyarakat untuk menyadarkan mereka akan pentingnya kesehatan, karena faktanya anak jalanan lebih rentan mengalami berbagai penyakit.




















BAB V
PENUTUP
A. Simpulan
            UU no 23 tahun 2002 dan UU Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara" serta “setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ”. Namun kenyataannnya, Undang Undang yang ditetapkan tetap tidak memberikan perlindungan terhadap anak jalanan. Peran masyarakat sendiripun dinilai masih kurang dalam hal penanggulangan anak jalanan. Seiring waktu, masyarakat menjadi semakin apatis terhadap fenomena anak jalanan. Stigma negatif masyarakat terhadap anak jalanan harus diubah dengan cara melakukan sosialisasi yang seharusnya dapat dipelopori oleh mahasiswa dan aktivis sosial lainnya. Sebagai masyarakat, kita juga harus mengawasi peran pemerintah dalam upaya penanganan anak jalanan dan turut berperan aktif dalam membantu pemerintah.

B. Saran
            Sebaiknya pemerintah bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat yang berfokus kepada penanganan anak jalanan dengan program berupa kegiatan yang  terstruktur, sistematis dengan pelaksanaan yang  jelas disertai dengan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.
            Mahasiswa sebagai insan cerdas harus lebih berperan aktif dan kriitis dalam upaya penanganan anak jalanan dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam hal tersebut. Mahasiswa juga sebagai pelopor atau penggerak dalam upaya pembinaan anak jalanan dengan mengajak masyarakat untuk turut serta, lebih peduli dengan keadaan lingkungan sekitarnya.



DAFTAR PUSTAKA

Apri, Fedri. 2014.Realitas Anak Jalanan di Kota Layak Anak Tahun 2014. Jurnal
          Skripsi, FKIP.
Oktaria, Yudit. 2008. Konsep Diri Anak Jalanan Usia Remaja, Jurnal Psikologi
            volume 1 no 2.
Wahyuni, Endah Tri. 2013. Coping Stres Pada Anak Jalanan, Jurnal Online
          Psikologi volume 1 no 2.


DAFTAR RIWAYAT HIDUP
KETUA TIM
Nama Lengkap                            : Gita I. F Siburian
Tempat, Tanggal Lahir                : Balige, 18 November 1994
Pengalaman Organisasi               : 1. Tim Kerja Rakom (2013)
                                                      2. Bendahara GMKI FEB            USU   (2013-2014)
                                                      3. Tim Peduli Masyarakat GMKI FEB USU
                                                            ( 2014-2015)
      4. Sekretaris Tim Kerja Natal GMKI
          Cabang Medan (2014)
      5. Sekretaris Panitia Paskah Manajemen (2015)
Karya Ilmiah yang Pernah Ditulis : -
Penghargaan yang pernah diraih       : -

ANGGOTA
-Anggota 1-
Nama Lengkap                            : Elma Nissy
Tempat, Tanggal Lahir                : Jakarta, 24 Maret 1994
Pengalaman Organisasi               : 1. Tim Kerja Rakom (2013)
                                                      2. Tim Pengajar     (2013-2014)
                                                      3. Tim Kerja Natal GMKI Cabang Medan(2013)
                                                      4. Wakil Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan 
                                                           GMKI FEB USU ( 2014-2015)
      5. Ketua Bidang Rohani Kristen Himpunan
            Mahasiswa Manajemen ( 2015-2016)
Karya Ilmiah yang Pernah Ditulis : -
Penghargaan yang pernah diraih       : -





-Anggota 2-
Nama Lengkap                            : Ruth Serepina Sihombing
Tempat, Tanggal Lahir                : Medan, 05 September 1994
Pengalaman Organisasi               : 1. Bendahara Naposobulung HKBP Wahidin
                                                      Baru (2012-2013)
                                                      2. Bendahara Panitia Paskah Manajemen (2015)
Karya Ilmiah yang Pernah Ditulis : -
Penghargaan yang pernah diraih       : -

















LAMPIRAN
A. Lembar Wawancara
1. Pengurus Lembaga Peduli Anak jalanan ( Nasriati Muthalib )
Q : Menurut anda, sebagai Pengurus Yayayasan KKSP Apa kebutuhan yang paling mendasar bagi anak jalanan?
Jawaban : Adapun yang menjadi kebutuhan mereka adalah pengakuan dari masyarakat umum tentang kehadiran mereka di masyarakat. Mereka ingin diperlakukan sama dengan anak – anak lainnya. Mereka juga membutuhkan jaminan pendidikan maupun jaminan kesehatan dari pemerintah selaku masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkannya.
2.  Salah satu staf pemasaran BPJS ( Badan Penyelenggara Jasa Sosial ), Buara Pranata Ginting, SE
Q: Bagaimana tanggapan bapak terhadap fakir miskin termasuk anak jalanan yang sangat membutuhkan jaminan sosial dari pemerintah namun tidak memiliki identitas kependudukan yang sah?
Jawaban : Salah satu syarat untuk menerima jaminan sosial baik kesehatan maupunn jaminan sosial lainnya adalah memiliki Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk. Saat ini, Pemerintah sedang menggalakkan program dimana seluruh warga Indonesia harus memiliki KK dan KTP, sehingga berbagai macam bentuk pengurusannya akan dipermudah. Apabila sudah memiliki identitas kependudukan yang sah, BPJS juga akan memberikan kemudahan berupa pelayanan kesehatan tanpa ada pungutan iuran pada fakir miskin.
3. Salah satu anak jalanan yang ada di daerah aksara ( Y, 14 tahun)
Q: Apa yang membuat anda untuk memilih hidup dijalan?
Jawab : Karena kondisi keluarga yang tidak baik dan masalah perekonomian yang membuat saya terpaksa mengamen dijalan.
B. Foto Dokumentasi
1. Foto bersama Pengurus dan Voluntir KKSP
 
2. Kegiatan yang dilakukan bersama anak jalanan dan anak sekitar Rumah Belajar KKSP.
3. Foto Bersama Salah Satu Staf Pemasaran BPJS



Tidak ada komentar:

Posting Komentar